Tribratanews.tribratanews.com - Tanjungbalai. Kepolisian berhasil mengungkap produksi pil ekstasi rumahan yang dicetak dari sebuah rumah kontrakan di Tanjungbalai. Pemesan barang haram yang diproduksi dari lokasi ini diduga adalah narapidana yang menghuni lapas. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak enam orang berhasil diamankan.
"Jadi awalnya kami mendapat laporan informasi dari BPOM bahwa adanya pengiriman masuk obat dengan tidak izin edar, dikirim melalui pos yang dipesan melalui aplikasi e-commerce," jelas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Jumat (6/10/23).
Pada saat itu, Kepolisian bersama BPOM mengikuti perjalanan obat ilegal tersebut dengan mengikuti sampai ke rumah pemesan, yang diketahui digunakan sebagai salah satu bahan baku campuran untuk pembuatan pil ekstasi.
"Begitu barang itu kita ikuti sudah berada di rumah yang awalnya ini adalah penyelidikan obat ilegal ternyata ditemukan sabu-sabu dan alat-alat lain di mana saat itu ternyata rumah kontrakan tersebut diduga keras jadi tempat produksi pil ekstasi," jelasnya lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Kendaraan di Rejang Lebong
Polisi kemudian melakukan pengembangan atas temuan tersebut. Ternyata proses pembuatan ekstasi ini berjalan setelah adanya pesanan dari dua orang yang menghuni lapas.
"Jadi si pemesan ini adalah orang-orang yang menghuni lapas menghubungi si produsen rumahan kemudian mereka yang menyalurkan ke pembeli melalui orang-orang kepercayaannya di luar lapas," tambahnya.
Adapun, para tersangka yang diamankan yakni MSP, G, dan MRS selaku orang yang memproduksi dan mengedarkan. Kemudian ASP sebagai penjemput ekstasi, CG sebagai pengedar sekaligus pembeli, RIR sebagai penyimpan ekstasi yang telah diproduksi. Sementara dua pelaku lainnya MIS dan MFR adalah napi penghuni lapas yang mencari pembeli.
"Pada saat kami menggeledah kami menemukan 480 butir pil ekstasi dan ini kami jadikan barang bukti," tutup Kapolres.
(my/hn/nm)