Tribratanews.tribratanews.com - Tangerang. Pria berinisial AJ (44), warga Neglasari Kota Tangerang, Banten diamankan unit reskrim Polsek Pinang terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho. S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba)," jelasnya, Minggu (10/9/23).
Pelaku memiliki senjata rakitan jenis senpi berbentuk pulpen (pen gun) yang diduga akan dipakai untuk tindakan kejahatan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Narkoba Tangkap 3 Pengedar, 1 Pelaku Seorang Ibu
Polisi segera melakukan observasi dan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ ditemukan sepucuk senjata berbentuk pen gun dari dalam tas pinggang miliknya.
"Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi, yakni 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru," tambahnya, dilansir dari beritasatu.com.
Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku mengakui bahwa senpi jenis pen gun ini adalah miliknya.
"Atas kepemilikan senjata api tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," tutupnya.
(ek/hn/nm)