Tribratanews.tribratanews.com - Garut. Kepolisian Resor Garut, melalui Satuan Samapta menekan maraknya peredaran minuman keras, dengan bekerja sama Polsek Garut Kota, melakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya.
Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan, mengatakan, anggotanya bersinergi dengan Polsek Garut Kota melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan atau peredaran miras.
"Kami menemukan penyedia miras diwilayah sukadana Garut kota," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (21/6/24).
Dalam kesempatannya ia menyampaikan bahwa dari hasil kegiatan patroli operasi pihaknya mengamankan barang bukti berupa 178 botol minuman keras.
"Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat," jelasnya.
Menurut dia kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras," tutupnya.
(fa/hn/nm)