Polisi Berhasil Amankan Pasutri Saat Edarkan 14 Kilogram Sabu-Sabu

6 December 2023 - 22:00 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Kalsel. Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil amankan pasangan suami istri yang terlibat jaringan peredaran 14 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Banjarmasin.

”Kedua tersangka berinisial MY, 32, dan istrinya EV, 42, ditangkap pada Jumat (1/12) saat membawa barang bukti sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 14,5 Kompleks Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H., dilansir dari Antaranews, Selasa (5/12/23).

Baca Juga: Kapolda: 7 Korban Erupsi Gunung Marapi Masih Proses Evakuasi

Diketahui para pelaku diamankan Polisi saat membawa sebuah tas berisi 14 paket sabu-sabu dengan berat 14 kilogram.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

(ri/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment