Polisi Berhasil Amankan 14 Tersangka Pelaku TPPO di Kendari

16 July 2023 - 15:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Kendari. Polda Sultra bersama Polres jajaran berhasil mengamankan sebanyak 14 orang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari 10 kasus yang telah diungkap di daerah tersebut.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, mengatakan dari 10 kasus yang diungkap tersebut dari Polda Sultra, Polresta Kendari dan Polres Bau-Bau.

"Dari hasil pengungkapan TPPO ini, Polda Sultra mengamankan delapan orang tersangka, Polresta Kendari dua kasus empat orang tersangka dan Polres Bau-Bau satu kasus dua orang tersangka," jelasnya, seperti yang dilansir Antaranews, Sabtu (15/07/23).

Kasubbag menyampaikan pengungkapan kasus TPPO tersebut merupakan rangkaian operasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra bersama jajaran yang dilakukan sejak Juni hingga Juli 2023.

Baca Juga:  Kasus Panji Gumilang, Lucky Hakim Diberi Lebih dari 10 Pertanyaan

Ia mengatakan dalam penindakan, polisi menemukan modus operandi para tersangka (Muncikari) dengan menyediakan jasa melalui aplikasi daring. Dari aplikasi daring itu, muncikari berperan mencari calon pelanggan atau pria hidung belang.

Setelah ada kesepakatan harga antara muncikari dan calon pelanggan, kemudian pelanggan ini diarahkan untuk menemui orang yang diduga diperdagangkan sesuai lokasi hotel atau penginapan yang ditunjukkan.

Ia mengungkapkan para tersangka diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara memperdagangkan korbannya kepada pria hidung belang melalui media daring dengan tarif Rp500 ribu. Sementara para tersangka mendapat upah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Dalam keterangannya ia menuturkan bahwa para tersangka mengaku kepada polisi nekat melakukan pekerjaan sebagai muncikari karena faktor ekonomi. Selain sebagai muncikari, rupanya para tersangka juga menawarkan diri mereka sendiri kepada para pria hidung belang.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman paling rendah tiga tahun paling tinggi 15 tahun penjara," tutupnya.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment