Tribratanews.tribratanews.com - Rambang. Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang berhasil mengamankan spesialis pencuri modul sinyal operator seluler yakni Dodon Navalio (24) dan Alansyah (25). Keduanya diketahui adalah warga Desa Karya Mulia, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Dilansir dari Tribunnews, Minggu (28/5/23) kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 16.40 bertempat di tower Telkomsel, Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya, pihak perusahaan yakni PT. Telkomsel, mengetahui jika alarm di BTS (Base Transceiver Station) menyala yang menandakan bahwa BTS Telkomsel yang berada di Desa Jiwa Baru modulnya terlepas sehingga menyebabkan sinyal hilang. Kemudian pihak PT. Telkomsel menghubungi penjaga tower yang bernama Bahyudi Arhab untuk mengecek BTS Telkomsel. Namun setelah sampai di TKP (tempat kejadian perkara) pelapor Bahyudi mendapati 4 buah modul sinyal milik PT. Telkomsel sudah tidak ada lagi.
Baca Juga: Beraksi di 18 TKP, Pelaku Pencurian Bersenpi Diringkus Polisi
Usai mendapat laporan, Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendrinadi, S.H., M.H., dan anggota melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas para pelaku. Saat sedang melakukan pencarian tiba-tiba mereka mendapat informasi jika salah satu pelaku pencurian modul sinyal Telkomsel sudah tertangkap dan diamankan oleh Polsek Rambang.
Kemudian, Kapolsek Rambang Lubai memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut.
Dari hasil interogasi awal bahwa benar kedua pelaku mengakuinya telah mengambil 4 buah modul sinyal Telkomsel dan sudah dijualnya ke seseorang bernama Ega Prayudi yang beralamat di Desa Cicadas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, yang pengirimannya melalui J&T Prabumulih. Mereka melakukan aksi pencurian modul sinyal sudah empat kali yakni satu kali di daerah kecamatan Rambang Kapak Tengah, kota Prabumulih, satu kali di kecamatan Lubai dan dua kali di kecamatan Rambang.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(fa/pr/um)