Tribratanews.tribratanews.com - Pekanbaru. Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap sindikat judi online dengan omset miliaran rupiah. Sindikat ini sudah beroperasi sejak 2016 silam.
Dari pengungkapan tersebut, personel menangkap tersangka AG.
"Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset per minggunya sebesar Rp100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka," ujar Wadir Krimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung dalam konferensi pers, Jumat (22/9/23).
Baca Juga: Polisi Masih Tindak Tersangka TPPO, Modus PMI Masih Ditemukan
Dari AG, personel menyita barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 sepeda motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sekitar Rp5,7 miliar.
AKBP Iwan menjelaskan, dalam setiap aksinya, AG meminta para pemain menggunakan kode referal miliknya untuk top up. Dari situlah, AG memperoleh keuntungan.
"Tersangka mengelola 2 situs judi online yang terhubung langsung ke salah satu bandar besar, yang saat ini masih dalam penyelidikan kami," ucap AKBP Iwan.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974 , UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(ndt/hn/nm)