Tribratanews.tribratanews.com – Tangerang. Polisi mengamankan enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sekitar wilayah Tangerang Kota dan Jakarta. Mereka telah beraksi sebanyak 42 kali.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial berinisial RP, RH, AR, FM, AT dan SD. Sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran (DPO).
Baca juga : Ini yang Didapati Polda Jateng saat Gerebek 2 Lokasi Tambang Ilegal di Pati dan Blora
"Dalam menjalankan aksinya mereka memiliki peran masing-masing. Enam pelaku ini berperan sebagai pemetik," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (10/2/2023). "(Untuk pelaku yang masih DPO) identitas mereka sudah kami dapati, termasuk para pelaku penadahnya," sambungnya.
Para pelaku ditangkap berdasarkan bukti rekaman CCTV. Dalam menjalankan aksinya, menurut Kombes. Pol. Zain, mereka memantau dan mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah tanpa kunci tambahan.
"Sasaran para pelaku ini adalah rumah-rumah pribadi dan kontrakan, yang memarkir motornya halaman tanpa kunci tambahan. Mereka teridentifikasi berdasarkan bukti rekaman CCTV, serta informasi dari masyarakat," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota.
Selain menangkap para pelaku curanmor ini, Kombes. Pol. Zain menambahkan pihaknya juga menyita barang bukti empat unit motor curian, dua kunci kontak, kunci T, STNK berikut motor milik pelaku.
(af/pr/um)