Polisi Bekasi Berhasil Ringkus Produsen Tembakau Sintetis

26 October 2023 - 22:30 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Kabupaten Bekasi. Kepolisian Bekasi berhasil meringkus seorang warga Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan di sebuah Apartemen  di Kota Bekasi, Jawa Barat dan mendapatkan tersangka berinisial JJ (29) sebagai produsen narkotika jenis tembakau yang sering beredar di wilayah hukumnya.

"Dari hasil penyelidikan diketahui jika terduga pelaku JJ ini menyewa sebuah kamar apartemen yang ada di wilayah Kota Bekasi untuk dijadikan tempat produksi narkotika jenis sintetis dari bahan baku menjadi siap jual," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol. Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (26/10/23).

Kombes. Pol. Benediktus Twedi Mengerahkan personelnya dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan JJ antara lain tembakau sintetis siap jual seberat 117,10 gram, bahan baku tembakau 75,90 gram, tembakau biasa 125,4 gram, serta tembakau aroma 615,8 1 gram. Tidak hanya itu, adapun barang bukti lainnya berupa satu mangkok kaca, satu toples bening, dua semprotan warna merah dan putih, satu plastik kemasan makanan ringan, satu plastik bening besar, satu set kertas papir, serta tiga botol alkohol ukuran satu liter.

Baca Juga:  Polda Kepri Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 46.228,64 Kg

"Pemasaran penjualan melalui media online Instagram lalu barang tersebut akan ditaruh di titik tertentu, disesuaikan dengan maps agar pembeli mudah mendapatkan namun tetap tersembunyi," jelasnya.

Kapolres itu mengungkapkan bahwa selain mengamankan pelaku JJ, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2023, petugas berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkotika lain dari sejumlah lokasi.

Mereka itu antara lain adalah FJ (37), IFU (28), JC (29), MM (30), serta I (36). Dari tangan keenam pelaku termasuk JJ, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika seperti ganja, sabu, dan tembakau sintetis dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar.

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment