Tribratanews.tribratanews.com - Padang Lawas. Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas melalui Satres Narkoba Palas mengamankan tiga orang pria pelaku narkotika golongan satu, diduga jenis sabu inisial SS (33), HH (36) dan S (30), di lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Sabtu ( 5/8).
Dalam rilisnya Kasatres Narkoba, AKP Agus M Butar-butar, menyebutkan penangkapan ketiga orang pelaku narkotika golongan satu itu (narkoba jenis sabu) sebagai tindak lanjut laporan informasi masyarakat terhadap pihaknya. Dari tiga orang pelaku, satu di antaranya terduga sebagai pengedar, sedangkan dua orang lainnya sebagai pengguna.
Baca Juga: Seorang Remaja Tewas Diserang Kelompok Bersenjata Tajam di Depok
"S, sebagai terduga pengedar, SS dan HH sebagai pengguna narkotika jenis sabu," ujarnya, dikutip dari Antaranews, Selasa (8/8/23).
Selanjutnya AKP Agus M Butar-butar mengatakan saat penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0.26 gram, dari terduga pengedar S, beserta uang tunai senilai Rp 100 ribu.
Guna menjalani proses selanjutnya, ketiga orang pelaku saat ini diamankan di Mapolres Palas beserta sejumlah barang bukti kasus narkotika golongan satu tersebut.
(fa/hn/nm)