Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara melaksanakan press release pengungkapan kasus pengedaran narkoba jenis ganja.
Untuk diketahui, Sabtu (6/1/2024) lalu polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MJT tersangka kasus pengedar narkoba jenis ganja di depan layanan loker pintar Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, polisi menyita ganja seberat enam kilogram.
"Kami amankan MJT di Apartemen Laguna. Ada barang bukti ganja dalam satu kotak berlakban coklat dengan total keseluruhan 6.000 gram atau setara dengan enam kilogram," ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho, Kamis (25/1/24).
Baca Juga: Indonesia-Timor Leste Gelar Pertemuan, Bahas Lima Kesepakatan
Kepada polisi tersangka MJT mengaku bahwa ganja seberat enam kilogram itu dikirim oleh seseorang berinisial R.
"Menurut pelaku dikirim lewat ekspedisi ke alamat, lokasi TKP. Lalu, kotak itu dimasukkan ke dalam mesin boks, setelah berkomunikasi dengan seseorang berinisial R," ucapnya.
Polisi menyebutkan, ganja yang diterima MJT berasal dari jaringan pengedar narkoba di Aceh. Dari Aceh, ganja akan diedarkan pelaku MJT ke beberapa wilayah di Jakarta.
"Informasi dari Medan atau Aceh, lalu masuk ke wilayah Jakarta melalui jalur laut, termasuk masuk ke Jakarta Barat, Palmerah, Rawasari, dan seterusnya, Untuk saat ini pelaku R masih dalam pengejaran dan berstatus DPO (daftar pencarian orang)," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku MJT dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(rd/pr/nm)