Polisi Amankan Seorang Wanita Pemilik 3 Paket Sabu

20 June 2023 - 09:00 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Tabalong. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap seorang wanita pedagang sayur MY (44) warga Kecamatan Murung Pudak saat menjual sabu-sabu.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., mengatakan pelaku diamankan di depan warung sayur miliknya di Pasar Plambon Kelurahan Pembataan.

"Saat penangkapan pelaku sempat membuang barang bukti berupa tiga paket berisi sabu," ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Senin (19/6/23).

Kasatresnarkoba, AKP Fathoni Bahrul Alam, yang memimpin penangkapan menyita tiga paket sabu dengan berat 0,3 gram yang disimpan pelaku dalam box sepeda motornya.

Baca Juga:  Satgas Damai Cartenz Gerebek Markas KKB di Yapen, Sita Senpi Rakitan

Sementara informasi terkait pelaku selain menjadi penjual sabu warung milik MY juga jadi lokasi transaksi dan tempat nyabu.

Atas laporan dari masyarakat Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke depan warung sayur miliknya. Saat diberhentikan petugas melihat pelaku berusaha membuang bekas kotak rokok yang di letakkan di box sebelah kiri motor miliknya.

Disaksikan aparat desa setempat kotak bekas rokok tersebut  berisi 3 plastik klip sabu-sabu dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya. "Pengakuan pelaku barang haram tersebut sudah dipesan pelanggannya dan saat ini dalam pengejaran petugas," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment