Polisi Amankan Pria Bawa 5 Kg Bahan Baku Petasan di Malang

30 March 2023 - 19:00 WIB
Inews.id

Tribratanews.tribratanews.com - Malang. Polresta Malang Kota menangkap seorang pelaku berinisial RPK (32) warga Desa Kromengan, Kabupaten Malang yang membawa 5 kg bahan baku petasan. Kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, seperti 334 sumbu dan 10 selongsong mercon.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, S.H., S.I.K, M.I.K.., mengungkapkan penangkapan pemilik bahan peledak ini berawal dari informasi adanya transaksi bahan baku petasan di Jalan Kota Malang, pada Sabtu (18/3/23) lalu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendapati RPK dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca juga : Satgas Mafia Umrah, Polisi Tangkap 4 Tersangka

"Waktu itu kita amankan karena yang bersangkutan mencurigakan. Anggota di lapangan melihat kecurigaan, gelagat yang bersangkutan. Setelah diamankan, ditemukan beberapa bahan peledak mentah yang masih diracik lagi," jelasnya dilansir dari Okezone.com, Rabu (29/3/23).

RPK pun mengaku diminta mengantarkan barang bahan peledak itu ke seseorang di wilayah Kabupaten Malang bagian utara. Namun Polisi percaya begitu saja, sebab selama dilakukan pemeriksaan RPK cenderung tertutup.

"Kami masih dalami, yang bersangkutan belum terbuka dapat dari mana barang itu. Kami juga sudah menggeledah rumah RPK dan tidak ditemukan bahan-bahan membahayakan sebagaimana bubuk petasan atau lainnya. Kini untuk mendalami pria yang diduga kurir petasan ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif,” terangnya.

Ia menambahkan, pengamanan satu orang yang diduga menjual bahan peledak petasan ini sebagai langkah antisipasi maraknya pembuatan petasan yang membahayakan masyarakat di bulan Ramadan. Apalagi, berkaca pada kasus ledakan petasan di sejumlah wilayah di Jawa Timur, seperti Blitar dan Kasembon, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.

"Semua barang bukti sedang kami laporkan untuk uji labfor di Polda Jatim. Untuk saat ini yang bersangkutan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya.

(my/af/hn/um)

in Hukum
# hukum

Share this post

Sign in to leave a comment