Polisi Amankan Perampok Nasabah Bank, Kerugian Sebesar Rp 720 Juta

12 December 2023 - 21:00 WIB
Foto : Voi.id

Trirbratanews.tribratanews.com - Lampung. Polres Metro Lampung berhasil menangkap satu dari tiga pelaku perampokan uang Rp 720 juta milik nasabah bank. Para pelaku yang sudah menjadi buron tersebut terpaksa ditembak di bagian kaki karena hendak melarikan diri. Pelaku merupakan residivis pencurian dengan modus pecah kaca mobil lintas provinsi.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K., mengatakan, sejak peristiwa pencurian uang milik dua orang nasabah tersebut, pihaknya telah mengantongi identitas para pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

"Para pelaku ini beraksi dengan menggunakan masker. Saat melakukan aksinya, para pelaku ini memiliki peran masing-masing," ungkap AKBP Heri, Senin (11/12/23).
Baca Juga: Survei Kepuasan Layanan SKCK, Kabaintelkam Terus Berikan Pelayanan Prima

Perampok uang Rp 720 juta milik seorang nasabah bank di Kota Metro, Lampung, tersebut bernama Dedi Kurniadi (41). Personel Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Metro menangkap pelaku di rumahnya di Desa Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Dari catatan polisi, pelaku Dedi Kurniadi bersama dua orang rekannya yang masih buron telah melakukan perampokan di dua nasabah Bank pada dua tempat dan waktu yang berbeda yakni Bank Lampung dan juga Bank Mandiri.

Kapolres Metro itu juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan adanya keterlibatan orang lain yang membantu para pelaku melancarkan aksinya di wilayah Kota Metro.

"Kalau terkait hal itu, sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman dan belum bisa kita simpulkan. dari hasil penyelidikan kita, memang kelompok ini adalah kelompok pencurian dengan modus pecah kaca," tegas AKBP Heri.

Atas tindakannya, Dedi Kurniadi kini ditahan di Polres Metro. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

(As/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment