Polisi Amankan Pemuda Yang Hamili Siswi SMA Di Aceh

9 August 2023 - 20:45 WIB
Foto: Freepik

Tribratanews.tribratanews.com - Suka Makmue. Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Polda Aceh melalui Penyidik Satreskrim menahan seorang pemuda berinisial SF (22) karena menghamili seorang siswi SMA berusia 16 tahun.

“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, seperti dilansir dari Antaranews, Rabu (9/8/23).

AKP Machfud mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia di bawah umur tersebut hamil. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Nagan Raya oleh pihak keluarga korban untuk menuntut perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh tersangka SF.

Baca Juga:  Polisi Beberkan Kronologis Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu di Lapas Kendari

Ia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, tersangka SF diduga telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali. Tersangka dan korban perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA di Kabupaten Nagan Raya tersebut, setelah keduanya berkenalan di telepon pada April 2023 lalu.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di Alun-Alun Suka Makmue, dan mengajak korban berjalan-jalan dengan sepeda motor. Pelaku kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah kebun kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Lebih lanjut, AKP Machfud mengatakan tersangka SF mengaku telah lima kali melakukan perbuatannya terhadap korban di lokasi yang sama. “Perbuatan itu dilakukan tersangka SF sejak bulan April hingga Mei 2023,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment