Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Area Parkir Islamic Center Kota Samarinda

11 August 2023 - 14:45 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Samarinda. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, mengamankan pelaku pencurian di area parkir Islamic Center, di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Kasus tersebut diungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial HI, pada Sabtu (29/7).

"Identitas tersangka adalah MR dan kejadian pada pukul 17.00 Wita. Tersangka berhasil mencuri satu unit HP merek OPPO Reno 4F warna putih, serta barang berharga lainnya dari dalam mobil korban yang dipecahkan pelaku," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes. Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si., dilansir dari Antaranews, Kamis (10/8/23). 

Kombes. Pol. Ary Fadli menjelaskan kronologi kejadian  berdasarkan keterangan korban, setelah memarkir mobilnya di halaman parkir Islamic Center sekitar pukul 16.30 Wita, ia kembali ke mobilnya sekitar pukul 17.20 Wita.

Korban sempat kaget melihat kaca mobil depan sebelah kanan sudah pecah dan tas hitam yang berisi barang berharga telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

Baca Juga:  Ini Keterangan Polisi Dibalik Tewasnya Seorang Pria di Bus Transjakarta

"Korban langsung melapor  dan di hari kejadian itu juga tersangka berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bekerja sama dengan Unit Opsnal Polsek Balikpapan Selatan. Pada saat interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus operandi yang digunakan," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan, pelaku memecahkan kaca mobil dengan insulator bagian dari busi motor yang kemudian dilemparkan ke arah kaca mobil untuk memecahkannya. Tersangka berhasil melancarkan aksinya dalam waktu kurang lebih satu menit.

Dalam pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu buah insulator busi warna putih, pecahan kaca jendela mobil, dan satu unit HP merek Oppo Reno empat warna putih.

Kombes. Pol. Ary Fadli menambahkan penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya dan memberikan rasa keadilan kepada korban yang telah mengalami kerugian materi sebesar Rp3 juta.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment