Tribratanews.tribratanews.com - Bontan. Polres Bintan berhasil menangkap dua penambang pasir ilegal berinisial AM (51) dan M (48). Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Sabtu (11/3/23).
"Keduanya melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin dengan menggunakan mesin sedot pasir. Pasir kemudian dimasukkan ke dalam truk pembeli dan dijual seharga Rp450.000 per truk," jelasnya dilansir dari dikutip ANTARA, Sabtu (11/3/23).
Baca juga : Polisi: Sejumlah Saksi Diperiksa terkait Kasus Investasi Robot Trading ATG
Ia menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi warga bahwa ada kegiatan tambang pasir di daerah Teluk Bakau. Setelahnya, jajaran Satreskrim Polres Bintan langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
Menurutnya, di lokasi itu anggotanya menemukan satu unit mesin penyedot pasir yang tersambung dengan pipa-pipa. Saat bersamaan, kedua pelaku AM dan AT tertangkap tangan sedang menyedot pasir di tempat tersebut.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan penambangan pasir tanpa izin dari pemerintah daerah setempat sejak Februari 2023 sehingga langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bintan.
(my/af/hn/um)