Tribratanews.tribratanews.com - Denpasar. Sebanyak 38 tersangka narkoba diringkus aparat Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dari para pelaku disita pil ekstasi dan 1,3 kg ganja.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, penangkapan puluhan tersangka dilakukan dengan dua kegiatan sepanjang Mei 2023. Di antaranya, Operasi Anti Narkotika (Antik) dan operasi rutin.
Baca Juga: Polri Tangkap Sembilan Pelaku Tawuran Tewaskan 1 Orang di Jaksel
"Dari tanggal 1 hingga 31 Mei 2023, kita berhasil mengungkap 28 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 38 orang," tegas Kombes Pol. Bambang, Rabu (31/5/23).
Ia mengungkapkan, sebanyak 8 dari 28 kasus merupakan target operasi (TO) dan 7 kasus di antaranya dari hasil pengembangan. Adapun tersangka yang diringkus terdiri dari 37 laki-laki dan 1 perempuan.
“Selain itu juga terdapat dua residivis yang kembali ditangkap dengan kasus yang sama,” tutupnya.
(as/pr/um)