Polisi Amankan 25 PMI dan 5 WNA Tujuan Malaysia di Hutan Bengkalis

14 September 2023 - 19:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Bengkalis. Kepolisian berhasil mengamankan 25 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dan lima WNA yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal melalui kawasan hutan pinggir laut Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

"Pekerja migran ilegal sebanyak 30 orang ini berhasil kami amankan hendak menuju Malaysia melalui jalur ilegal di kawasan hutan pinggir Desa Sepahat dan satu orang berinisial SY (38) yang diduga sebagai tekong/cukong penyalur pekerja migran tersebut," jelas Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H, Kamis (14/9/23).

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Senin (11/9/23) lalu. Kemudian Kapolres pun memerintahkan jajarannya untuk mengungkap penyelundupan PMI ke Malaysia tersebut yang dilakukan selama tiga hari.

"Dari hasil penyidikan tersebut kami berhasil meringkus 30 orang pekerja migran ini terdiri atas 25 orang warga Indonesia dan lima warga negara asing," jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Periksa 14 Saksi Untuk Mengusut Temuan Kerangka Manusia di Depok

Berdasarkan pengakuan dari PMI, mereka berangkat ke Malaysia dengan cara ilegal. Dari hasil penyelidikan, didapatkan bahwa PMI ini diurus keberangkatannya oleh pasutri berinisial SP (48) dan SY (38) yang berasal dari Desa Sepahat tersebut.

"Saat akan diringkus SP berhasil melarikan diri ke dalam hutan, sedangkan SY kami tangkap di rumahnya," jelasnya lebih lanjut.

Kepolisian pun sudah membawa pekerja migran Indonesia dan asing serta SY guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya tim Opsnal tetap melakukan pengejaran terhadap SP, selain itu diamankan pula barang bukti lima paspor warga negara asing (Bangladesh) dan tujuh paspor warga negara Indonesia.

"Tersangka SY kami kenakan pasal 2, 4 , 10 dan 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 81 Jo pasal 83 UU RI No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," tutupnya.

(my/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment