Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi menyatakan bahwa akun Facebook Icha Shakila sudah sejak tahun lalu tidak lagi aktif. Akun tersebut yang diakui tersangka R (22) memberikan instruksi pembuatan video asusila terhadap anak kandung.
“Sudah sejak Juli 2023 tidak aktif,” ungkap Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers, Rabu (5/6/24).
Baca Juga: Kapolri Diberi Gelar Adat-Pusaka oleh Dewan Adat dan Kerajaan di Sulawesi Selatan
Menurut Wadir, meski demikian tim penyidik akan terus melakukan penelusuran pemilik akun tersebut.
Dijelaskan Wadir, sampai saat ini masih dilakukan uji laboratoriuk forensik terhadap dua telepon genggam milik tersangka R. Hal itu guna mengungkap apakah benar adanya paksaan dari akun facebook itu untuk membuat video asusila terhadap anak.
“Yang jelas faktanya sejak pertama dikirimkan foto tanpa busana setengah badan oleh tersangka, dia belum mendapatkan imbalan apapun,” ujarnya.
(ay/hn/nm)