Tribratanews.tribratanews.com - Deli Serdang. Polda Sumut menangkap lima orang yang diduga merusak dan membakar tempat hiburan malam di Deli Serdang. Satu di antaranya telah ditetapkan jadi tersangka.
"Lima ditangkap, satu sudah tersangka sedangkan empat lainnya masih didalami," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (01/06/22).
Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka berinisial B (24), pria asal Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara. Sementara yang masih didalami yakni GS, ZFD, ARA dan MGS. Keempatnya merupakan teman tersangka B.
Penangkapan mereka berawal saat petugas mengetahui keberadaan tersangka B di daerah Tanah Seribu. Kemudian, pada Selasa (31/5), petugas menangkap B bersama empat rekannya itu di depan Mako Brimob Binjai. Setelah itu, kelimanya digiring ke Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya bahwa dua buah tempat hiburan malam di Sumatera Utara diduga dibakar orang tidak dikenal (OTK).
Kedua tempat hiburan yang dibakar itu yakni Kafe Duku Indah di Desa Namorube Julu, Kutalimbaru, Deli Serdang. Kemudian, Kafe Champion di Desa Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (10/04/22) dinihari.