Polda Sumut Tegas akan Tindak Lokasi Perjudian dan Narkoba di Kutalimbaru

6 November 2023 - 17:30 WIB
Humas Polda Sumut

Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Kepolisian akan melakukan penindakan terhadap praktik perjudian dan peredaran narkoba di tempat hiburan SG, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli serdang, Sumatera Utara. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku judi dan narkoba. Karena itu, Polda Sumut dan jajaran akan menindak setiap jenis perjudian dan peredaran narkoba.

Baca Juga: Polda Sumut Ungkap 13 Kasus Peredaran Narkoba Selama Satu Pekan

 

"Terima kasih kepada masyarakat atas informasi adanya praktik perjudian dan peredaran narkoba. Kita akan selidiki lokasi yang disebutkan untuk segera ditindak," tegas Kabid Humas Polda Sumut, Senin (6/11/23).

Kabid Humas mengungkapkan bahwa pihaknya wajib menindaklanjuti setiap laporan dan informasi dari masyarakat. Apalagi, tindak pidana penyakit masyarakat seperti narkoba yang tengah gencar diperangi Polda Sumut dan jajaran.

"Ini sudah komitmen kita untuk menindak tegas setiap bentuk perjudian dan narkoba," jelasnya lebih lanjut.

Diberitakan sebelumya, diperoleh informasi dari masyarakat terkait lokasi perjudian beromset puluhan juta rupiah setiap harinya dan peredaran narkoba berkembang subur di tempat hiburan SG yang berada di Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang. Bisnis judi itu disebut-sebut dikelola pria keturunan berinisial AL dan AS. Keduanya dikenal lihai menghadapi aparat penegak hukum dan terkesan tidak takut.

Adapun jenis perjudian yang beroperasi, yakni Samkwan, tembak ikan dan jackpot. Guna meramaikan dan memanjakan para pecinta perjudian di tempat tersebut, mereka juga menyediakan narkoba di dalam lokasi. Sistem keamanannya terkenal ketat. Setiap pengunjung yang datang di interogasi maksud kedatangannya dan setelah yakin bukan penyusup, pihak penjagaan menempel kamera belakang para pengunjung.

(my/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment