Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Dalam periode September hingga November 2023 ini, Polda Sumut beserta jajaran berhasil menangkap 1.888 tersangka dalam kasus narkoba dari berbagai daerah.
"Sebanyak 1.888 tersangka narkoba yang ditangkap itu, dari pengungkapan 1.392 kasus narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.H., S.I.K., Selasa (14/11/23).
Baca Juga: Polri Peduli, Kapolda NTT Berikan Bantuan Sosial kepada 100 KK di Kecamatan Kota Waingapu
Adapun barang bukti yang disita dalam periode tersebut diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 257,6 kilogram, ganja 325 kilogram, pohon ganja 50.055 batang, pil ekstasi 2.000 butir dan berbagai barang bukti lainnya.
"Terbaru Polda Sumut juga melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 150 hektare yang tersebar di 18 titik di Kabupaten Mandailing Natal yang merupakan ladang ganja terluas di Pulau Sumatera," jelasnya lebih lanjut.
Kabid Humas pun mengimbau kepada masyarakat, agar berperan aktif untuk memberi informasi jika ada di wilayah setempat ada peredaran narkoba kepada Kepolisian. Sebab, narkoba ini merupakan musuh bersama yang harus diberantas sampai tuntas.
"Polda Sumut terus bekerja dalam pemberantasan peredaran narkoba sebagai komitmen narkoba musuh bersama," tutupnya.
(my/hn/nm)