Tribratanews.tribratanews.com - Sumut. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap tersangka AH atas kasus penganiayaan terhadap KA. Peristiwa penganiayaan tersebut viral di media sosial yang kemudian dilaporkan oleh keluarga korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes. Pol. Sumaryono, menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Kerahkan Puluhan Personel Amankan Objek Wisata di Pasaman Barat
“Hari ini kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap saudara AH terkait dengan LP pelapor atas nama Ken Admiral, pasal yang diterapkan 351 KUHPidana ayat 2 ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (25/4/23) malam.
Tersangka AH sendiri merupakan anak dari oknum perwira Polri yang bertugas di Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes. Pol. Dudung Adijono, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan sidang etik kepada ayah tersangka. Kemudian, telah ditemukan adanya pelanggaran etik dan di sanksi penempatan khusus mulai malam ini.
“Pada dasarnya Propam Pro Aktif apabila ada Anggota yang melakukan pelanggaran, disini AKBP Achirudin Hasibuan melakukan pembiaran tindak pidana penganiayaan. Yang melanggar pasal 13 huruf M Perpol nomor 7/2022 merupakan Kode Etik, yang bersangkutan sudah kami periksa,” jelasnya.
(ay/hn/um)