Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Direktorat Reskrim Polda Sumut telah menetapkan enam tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara yang mengakibatkan 12 wanita meninggal. Para tersangka tersebut telah ditahan polisi.
“Enam tersangka merupakan penyidikan dari dua Laporan Polisi (LP). Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” ujar Direktur Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, pada Kamis (19/05/22).
Akan tetapi penambangan emas secara ilegal tetap berlangsung di sana. Bahkan pada 28 April 2022, sebanyak 12 wanita yang saat itu tengah menambang emas tewas tertimbun longsoran tanah di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu.
“Dari peristiwa ini, kepolisian lalu menetapkan tiga orang tersangka lainnya masing-masing JP sebagai pemilik mesin, lahan serta pemodal usaha tambang, AP dan AL sebagai penampung butiran emas,” terangnya.
Menurutnya aktivitas tambang emas ilegal di Madina sudah berlangsung beberapa tahun. Karena itu, kepolisian bersama pemerintah setempat akan melakukan sosialisasi bahaya penambangan ilegal untuk pencegahan peristiwa serupa yang dapat menimbulkan korban jiwa.
“Untuk keenam tersangka dijerat dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 38 sub Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.