Polda Sumut Ringkus Pengedar Narkoba Berjenis Ekstasi

30 January 2023 - 08:04 WIB
Foto: Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut meringkus seorang pria pengedar narkoba berjenis pil ekstasi di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan. Pria tersebut berinisial DN (28) warga Jalan Balai Desa, Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Penangkapan tersebut berawal saat tim PRC Dit Samapta Polda Sumut melaksanakan patroli dan hendak berhenti untuk stand by di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan," Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., dikutip dari Antaranews.com, Minggu (29/1/23).


Baca Juga: Polisi Beberkan Hambatan Ungkap Server Judi Online di Luar Negeri

Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, pria itu ditangkap personel saat melintas dengan menggunakan sepeda motor di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (28/1/23).

Tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Tim PRC Dit Samapta Polda Sumut langsung mengejar pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

"Ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir di dalam bungkus rokok," ujarnya.

Kabid Humas menambahkan sejumlah barang bukti lain turut disita berupa satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BK 6296 AEJ, KTP, Kartu ATM BCA, STNK, bungkus rokok, lembaran uang kertas Rp 5000 dan uang kertas Rp 2000. Selanjutnya, pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


(sy/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment