Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut melimpahkan berkas perkara terkait kasus judi online Apin BK. Sebanyak 15 tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, , Rabu (7/12/22).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi., mengungkapkan terdapat 15 tersangka yang diserahkan bertindak sebagai leader hingga operator berinisial NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD serta YA.
Baca Juga : Kapolda Jambi: Teror Harus Dilawan Bukan untuk Dishare
“Sedangkan untuk tersangka J hasil koordinasi penyerahan tahap II akan dikoordinasikan lebih lanjut dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU,” tegas Kabid Humas dilansir dari Sumatera24.co pada Kamis (8/12/2022).
Sebagai Informasi, Polda Sumut sebelumnya mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias J. Total aset bos judi online tersebut berjumlah Rp 158 Miliar. Adapun aset tersebut berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 jetski dan kapal speedboat berada di Danau Toba.
(fa/hn/um)