Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Polda Sumut menggerebek lokasi penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia. Dari penampungan itu, polisi mengamankan sebanyak 20 orang calon pekerja.
Dipimpin oleh Panit 1 Unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir yang mengungkapkan pihaknya menerima informasi soal agen PMI ilegal yang akan memulangkan berkas calon pekerja karena batal berangkat ke Malaysia, di salah satu kedai kopi di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan.
"Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan menemukan lima orang diduga agen PMI di kedai kopi tersebut," ungkap Iptu Binrod Situngkir di Polda Sumut, Sabtu (27/4/24).
Pelaku bernama Lenny Clara Munthe (30) membenarkan bahwa mereka merekrut calon PMI itu. Alhasil, petugas kepolisian mengamankan pelaku Lenny serta enam orang lainnya.
Baca Juga: Kominfo Menyebut Judi Online Menjadi Juara Konten Negatif di Indonesia
Kemudian, petugas kepolisian menuju rumah penampung calon PMI ilegal itu di dua lokasi yang berbeda Jalan Raflesia Raya, Kecamatan Namorambe dan di Jalan Bunga Mayang, Kecamatan Pancur Batu. Ada 20 calon pekerja ilegal yang diamankan dari dua lokasi tersebut.
"(Mereka) dijanjikan berangkat kerja ke Malaysia, bidang pekerjaannya kilang. Dari informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan beberapa orang yang diduga pelaku dan juga ada 20 orang calon PMI yang akan diberangkatkan," jelas Iptu Binrod Situngkir .
Binrod menyebut ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya, yakni Lenny Clara Munthe (30), Listiana Agustina (42), dan Janter Manurung (47). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, yakni sebagai agen dan perekrut lapangan, dan juga dari penyelidikan bahwa sampai dengan hari ini pekerja yang dijanjikan itu tidak kunjung diberangkatkan, sehingga kita melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana ini
"Modusnya, mereka mengunggah lowongan pekerjaan ke media sosial dan juga mencantumkan nomor yang bisa dihubungi, sehingga oleh para korban yang ingin bekerja ke luar negeri menghubungi nomor telepon yang dicantumkan di media sosial tersebut," jelas Iptu Binrod Situngkir
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
(pt/pr/nm)