Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Direktorat reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis ganja seberat 200 kg di Jalan Lintas Kutacene-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, pada 6 November malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan, penangkapan kurir ganja ini berkat adanya informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas Kepolisian juga mengamankan seorang pelaku berinisial M alias I (36) yang merupakan warga Dusun Tgk Dipanyang, Kelurahan Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kabid Humas menjelaskan penangkapan ini berawal dari petugas kepolisian menghentikan sebuah mobil Cenia warna putih dengan nomor Polisi BL 1840 AO..
"Dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 karung goni plastik warna putih, berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 200 kg," jelas Kabid Humas dilansir website berita viva.co.id, Senin (7/11/22).
Baca juga : Selama Tiga Bulan, BNN Sita Ratusan Kilogram Narkoba dan Tangkap 30 Pengedar
Dari hasil interogasi Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku disuruh seorang pria berinisial B yang tinggal di Aceh. Bila barang haram itu berhasil dikirim ke tujuan. M akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta. M sendiri mengaku baru menerima uang jalan sebesar Rp1,5 juta.
"Barang bukti ini, mau diantar kepada pembeli yang belum diketahui namanya di Medan dan Pekanbaru. Setelah sampai tujuan B akan memberikan alamatnya dan dijanjikan upah sebesar Rp20 juta," ungkap Kabid Humas
Kini pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mako Polda Sumut, untuk mejalani pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan dan proses pengembangan kasus tersebut.
(rz/hn/um)