Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Jajaran Polda Sumut sampai saat ini terus melakukan penyelidikan terkait praktik judi online yang digerebek di komplek perumahan elit Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polisi telah memblokir 107 rekening yang terkait dengan praktik judi tersebut.
"Kita sudah melakukan memblokir 107 rekening yang digunakan terkait dengan pengungkapan kita di Cemara," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Panca mengatakan, langkah itu diambil untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap judi online itu.
pihak kepolisian telah mengungkap 60 kasus perjudian di Sumut dengan jumlah 65 tersangka. Satu nama bos judi online kelas kakap yang saat ini sedang dalam incaran berinisial AP.
"Kami sudah melakukan pemanggilan, saudara AP harus datang ke Polda untuk memberikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Jenderal Bintang Dua.
Kapolda Sumut menegaskan bahwa apabila saudara AP tidak kooperatif maka pihaknya akan melakukan penjemputan paksa dan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).