Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Polda Sumut bersama Den Intel Kodam I/BB mengungkap kasus penyelundupan (Kejahatan transnasional) eks luar negeri.
Selain melakukan penahanan 4 orang tersangka, Polisi mengamankan 2 unit Truk, 3 Karung Balpres Monza, 2 Ekor Anjing Bulldog, 13 Unit Motor Gede (Moge) berbagai jenus, 31 Kotak Sparepart Asal Thailand, 5 Kotak Obat-Obatan Ayam Asal Thailand, 63 ekor ayam Siam/bangkok Thailand dan berbagai barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan 2 unit truk yang membawa barang-barang selundupan.
” Berawal dari informasi yang ditindaklanjuti oleh DenIntel Kodam I/BB dengan mengamankan 2 unit mobil truck di Jl. Besilam Tanjung Pura Kab. Langkat yang saat itu perjalanan dari Seruway Aceh Tamiang menuju Lubuk Pakam,” ujarnya, Minggu (26/5/24).
Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan 2 Kendaraan mobil truck yang dikemudikan RTP dan W dilakukan pemeriksaan oleh Tim Denintel yang diketahui membawa 13 unit kendaraan Bermotor berbagai merk hingga Motor gede serta berbagai barang selundupan lainnya.
Baca Juga: Hasil MotoGP Catalunya, Pecco Bagnaia Podium Kalahkan Martin dan Marquez
“Adapun pelaku yang diamakan berinisial PTP (Sopir truk), SR (Kernet), W (Sopir truk) dan PN (Kernet). Sementara siapa pemilik barang selundupan itu masih dalam penyelidikan,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, barang selundupan itu masuk ke Indonesia diduga melalui pelabuhan tikus.
“Pelabuhan Tikus jadi tempat para penyelundup mengirim dan menerima barang illegal,” ungkapnya.
Temuan DenIntel Kodam I Bukit Barisan itupun diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu menggerebek satu unit ruko yang diduga digunakan menyimpan motor gede (Moge) di Dusun I Gang Rambutan Desa Pasar VI Kualanamu Kec. Beringin Kab. Deli Serdang.
Penggerebekan yang dipimpin Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Jose DC Fernandes dibantu Kasat Reskrim Polres Deli Serdang Kompol M.Agustiawan menyita 4 unit moge merk Triumph dan 10 kardus sparepart eks luar negeri masih terbungkus kertas, Rabu (22/5/24) tengah malam.
Kemudian bersama sparepart yang dimasukkan kedalam sejumlah kardus dibawa dengan truk cold diesel Nopol Bk 8386 EO ke Mapolda Sumut.
Menurut informasi yang diperoleh, pemilik ruko berinisial AS (51) warga Dusun I Desa Pasaribu VI, Kualanamu, Kec Beringin, Kab Deli Serdang.
Namun saat penggerebekan terjadi, pemilik ruko sedang tidak berada ditempat dan polisi masih menyelidiki pemilik barang selundupan tersebut.
Terkait kasus itu, juru bicara Polda Sumut itu mengatakan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Yo pasal 55,56 KUHPidana.
“Dugaan tindak pidana pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan oleh Menteri dan/atau tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan oleh ketentuan Perundang-undangan dan/atau setiap Importir yang Mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor dengan pidana penjara paling lama ancaman hukuman 5 tahun dan denda RP. 5.000.000.000.
“Para pelaku dengan sengaja memasukkan barang ke Indonesia sehingga Negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah,” pungkasnya.
(mz/pr/nm)