Polda Sumsel Tutup 10 Gudang Penampungan BBM Ilegal

12 December 2022 - 03:25 WIB
Foto: Dok. Ditreskrimsus Polda Sumsel

www.tribratanews.com – Palembang. Anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menutup 10 gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Ilir pada Sabtu (10/12/22).

Dilansir dari antaranews.com pada Minggu (12/12/22) Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani mengatakan, ke-10 gudang itu tersebar di beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dan Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

AKBP Tito Dani menyebutkan, penutupan dilakukan setelah personel kepolisian bersama instansi terkait pemerintah kabupaten dan kota setempat melaksanakan inspeksi ke dua wilayah tersebut selama sepekan terakhir.

Baca juga: Polda Jatim Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Janda di Randuagung

Dalam inspeksi tersebut diketahui kepolisian menemukan di dalam gudang menyimpan beberapa buah baby tank atau drum plastik kapasitas sekitar 800 liter dan drum plat besi kapasitas 200 liter.

Diberitakan saat ini polisi sudah mengantongi identitas para pemilik gudang penampungan BBM ilegal tersebut, di antaranya berinisial DG, DR, MR, AR, ID, YP dan KH yang kesemuanya ada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Kemudian, pemilik gudang penampung BBM ilegal di kawasan Desa Pegayut, Pemulutan, Ogan Ilir berinisial MAS, HD dan AN.

"Mereka kooperatif dan sudah dimintai keterangan. Semuanya mengaku tidak lagi beroperasi sekitar dua bulan lalu, dan bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sejak tiga tahun lalu," jelas AKBP Tito lagi.

Untuk itu, karena para pemilik gudang mengaku dan tidak ditemukan jenis solar yang dimaksud maka kepolisian membuat surat tertulis yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali kepada para pemilik gudang.

Namun demikian  AKBP Tito memastikan, para pemilik gudang itu dalam pengawasan Subdit IV Tipidter dan bila terbukti melanggar akan dijerat secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(jo/hn/um)


Share this post

Sign in to leave a comment