Polda Sumsel Laksanakan Sidak ke SPBU Kota Palembang, Untuk Pastikan Tidak Ada Kecurangan Dalam Takaran Pengisian BBM

1 April 2024 - 12:30 WIB
antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Palembang. Polda Sumsel kerahkan tim Subdit 1 Indaksi Ditreskrimsus untuk melakukan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mencegah pengurangan takaran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Untuk mencegah pengurangan takaran pengisian BBM  kendaraan masyarakat pada momen mudik Lebaran 2024,  gencar dilakukan sidak ke SPBU di wilayah hukum Polda Sumsel," jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Sunarto, dilansir dari antaranews, Minggu (31/3/24).

Kegiatan sidak dalam sepekan ini dilakukan di SPBU wilayah Kota Palembang dan Indralaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir yang merupakan jalur lintasan arus mudik.

Kegiatan tersebut terus dilakukan sewaktu-waktu di SPBU dalam wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu untuk memastikan tidak terjadi pengurangan takaran BBM yang dapat merugikan masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

Baca Juga: TNI Ganti 31 Rumah yang Terkena Dampak Ledakan Gudang Peluru

"Kami bersama Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan Sumsel berupaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan BBM serta meminimalkan terjadinya potensi penyimpangan dan ketidak sesuaian dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya," tambahnya.

Dalam kegiatan sidak di kawasan Jalan Palembang - Indralaya, dilakukan oleh Tim Pengawas Metrologi Dinas Perdagangan Sumsel dipimpin oleh Sherly Imela Nasution selaku Kabid Metrologi  dan Tim Subdit I Indagsi Dditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Iptu Anita.

Dalam sidak itu kedua tim bersama-sama melakukan pengecekan terhadap mesin yang digunakan untuk pengisian BBM (nozzele) serta dilakukan pengujian akurasi takarannya (tera).

Dalam kegiatan itu, petugas tidak menemukan penyimpangan atau pelanggaran, karena batas kesalahan yang diizinkan yakni dalam  20 liter  lebih kurangnya (plus minusnya) 0,5 persen atau 100 mili liter (ml).

"Kami mengapresiasi SPBU yang telah melakukan penjualan BBM sesuai ketentuan, jika dalam sidak ditemukan penyimpangan dan ketidak sesuaian dengan  ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum," tutup Kabid Humas Polda Sumsel.

(ek/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment