Tribratanews.tribratanews.com - Sumatera Selatan. Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Berhasil menangkap dan menggagalkan BBM Ilegal yang hendak diselundupkan menuju Lampung.
Dilansir dari Antaranews, Sebanyak 81 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar ilegal gagal diselundupkan ke Lampung melalui jalur laut.
PLT Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Berhasil mengamankan 7 pelaku yang hendak menyelundupkan BBM pada, Selasa (19/9/23).
AKBP Putu Yudha Mengatakan, ketujuh pelaku yang ditangkap itu berinisial P (21), WE (27), A (41) MH (24) yang keempatnya tercatat sebagai warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Lalu IS (24) dan ASN (24) warga asal Kabupaten Banyuasin dan GS (51). Penangkapan ketujuh tersangka ini dilakukan di dua tempat berbeda, warga asal Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
“Saat diselidiki, seluruh solar berjumlah 81 ton ini ternyata hendak dibawa ke kapal tongkang yang telah menunggu di Ogan Ilir. Kami langsung menuju ke lokasi dan ternyata awak kepal telah melarikan diri,” ujar AKBP Putu Yudha, saat melakukan gelar perkara, Jumat (22/9/23).
Baca Juga: Polisi Tangkap Bandar Judi Online dengan Capai Aset Rp 57,7 M di Riau
Kapal Tongkang dengan nama lambung SPOB Dinar Jaya ini saat dilakukan pengecekan oleh polisi ternyata tidak memiliki izin berlayar dari KSOP Palembang. Sehingga, kuat dugaan kapal itu berlayar secara ilegal hanya untuk membawa BBM ilegal dari Sumsel ke Lampung.
“Hasil pemeriksaan, tersangka ini mengaku bahwa hanya membawa BBM menuju ke kapal, kemudian menuju Lampung,” ungkap AKBP Putu Yudha.
Mantan Kapolres Asahan itu menerangkan bahwa, 81 ton BBM ilegal itu dibawa ketujuh dari Kabupaten Muba yang berasal dari illegal drilling dan sumur tua. Petugas pun kini masih melakukan pengembangan terkait pemilik dan pemesan BBM tersebut.
“Beberapa mesin sedot air bersama selang yang akan digunakan untuk memindahkan BBM juga sudah kami sita, kasus ini akan terus dikembangkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya ketujuh tersangka terancam dikenakan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
(pt/pr/nm)