Polda Sumbar Amankan Pelaku Promosikan Judi Online

4 May 2024 - 14:45 WIB
Antaranews

Tribratanews.tribratanews.com - Padang. Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua pelaku yang diduga telah mempromosikan situs judi dalam jaringan (online) lewat media sosial, Jumat (3/5/24).

Kepal Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, S.I.K., dalam jumpa pers di Padang, Jumat, menyebutkan kedua pelaku itu adalah ZS (26) dan RSN (20).

"Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda satu di Kota Padang dan satu di Kota Payakumbuh," ujar Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan.

Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan menerangkan ZS yang berjenis kelamin. perempuan ditangkap di tempat kosnya yang beralamat di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat pada Rabu (24/4).

Baca Juga: Menko Luhut: Pemerintah Hitung Pengadaan Subsidi Bioetanol untuk Atasi Polusi Udara

Sedangkan RSN yang berjenis kelamin laki-laki ditangkap polisi sehari kemudian pada Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes. Pol. Alfian Nurrizal, S.H., S.I.K., M.Hum, juga menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli tim siber yang dilakukan pihak Polda Sumbar.

Pada saat itu petugas menemukan pelaku yang tengah mempromosikan laman (situs) judi daring melalui akun titok cece.chanoyy dengan situs https://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.

"Tim mendapati pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi, kemudian langsung kami lacak dan tangkap pelaku Zs," jelas Kombes. Pol. Alfian Nurrizal.

Usai menangkap Zs, lanjut Kombes. Pol. Alfian Nurrizal, tim kembali melanjutkan patroli siber dan menemukan pelaku lain yang tengah mengendorse salah satu laman judi online di sosial media Instagram dengan nama akun @liaranpayakumbuh50kota.

Kemud‎ian petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka NRS sehingga dilakukan penangkapan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan tersangka‎ diancam dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kombes. Pol. Alfian Nurrizal menambahkan, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait telah membentuk Satgas berantas judi online.

Khusus di Polda Sumbar pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media dengan memeriksa berbagai media sosial.

(ri/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment