Polda Sulut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Jalan Senilai Rp 2,9 Miliar

14 October 2022 - 13:51 WIB
https://lacakpos.co.id/

Tribratanews.tribratanews.com - Bolaang Mongondow. Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan. Proyek rehabilitasi jalan itu merupakan jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) T.A 2020.

Baca juga: Polda Aceh Sita Uang Fee Pengadaan Wastafel dari Dana Refocusing Covid-19

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol .Jules Abraham Abast menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Agustus 2022. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.

“Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS,” terang Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kamis (13/10/22)

Diinformasikan pada tahun 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong yang bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT GAS sebagai penyedia, yang dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70,” jelas Kabid Humas Polda Sulut

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun

(ym/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment