Polda Sulut Berhasil Gagalkan Pengiriman 10 kg Emas Yang Diduga Hasil PETI

24 April 2024 - 22:30 WIB
kronologi.id

Tribratanews.tribratanews.com - Manado. Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menggagalkan pengiriman 10 kg emas diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut, Rabu (24/4/24).

Terkait hal tersebut, Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono, S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.

"Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado," ujar Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono.

Baca Juga: Kapolda Riau Paparkan Pencapaian Kegaiatan Pengamanan Pemilu 2024

Diketahui bahwa para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya.

"Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," jelas Irjen. Pol. Yudhiawan Wibisono.

Selanjutnya, Kapolda Sulut menjelaskan bahas ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," tutup Kapolda Sulut.

(ri/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment