Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM Ilegal di Kota Kendari

20 February 2022 - 15:32 WIB
www.tribratanews.com - Kendari. Subdirektorat (Subdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan dua unit mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dua unit mobil tersebut berisi 15 ton BBM jenis solar milik PT Intim Putra Perkasa. Aksi penangkapan itu dipimpin oleh AKP Rachmat Zam Zam.

Kasubid Penmas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra mengatakan, penggrebekan tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM.


“Sebelumnya dua unit mobil tersebut melakukan pengisian BBM subsidi di salah satu SPUB di Kota Kendari,” terang Kompol Roni, Sabtu (19/02/22).

Kasubid Penmas Polda Sultra menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap dua unit mobil tersebut. Kata dia, dua mobil tersebut berhasil disita masing-masing berisi 10.000 liter dan 5.000 liter serta dua orang sopir.

Setelah melakukan pengembangan pihaknya kembali mengamankan dua unit mobil box yang sudah dimodifikasi khusus untuk pengisian BBM. Selain itu, kepolisian juga menangkap pemilik BBM berinisial AD serta seorang pembeli.

“Pengakuan dari pelaku BBM tersebut rencananya akan dibawah di perusahaan tambang di Konawe Utara (Konut),” jelas Perwira Menengah Polda Sultra.

Selanjutnya mobil beserta empat orang tersebut di bawah ke Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment