Polda Riau Berhasil Amankan Pelaku Calo dan Kepemilikan Senpi Ilegal

1 May 2024 - 21:00 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Riau. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan empat orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Mereka yang ditahan diamankann di dua lokasi berbeda berikut barang bukti senpi ilegal jenis kaliber dan sejumlah amunisi, Selasa (30/4/24).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes. Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa keempat pelaku yakni SA (32 tahun), ES (41 tahun) dan EEP(31 tahun). Ketiganya ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya pada Sabtu (27/4/2024) lalu.

“SA merupakan pemilik senpi ilegal, sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjual kan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut,” ujar Kombes. Pol. Asep Darmawan. 

Baca Juga: Sidak ke Pasar, Mendag Zulkifli: Harga Beras dan Cabai Berangsur Normal

Dijelaskan, saat ditangkap dan digeledah oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia.

“Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 milimeter dan satu unit mobil, ” ungkap Kombes. Pol. Asep Darmawan.

Diketahui bahwa sebelumnya, ditempat terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan satu orang tersangka kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri MerantiMeranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pemilik senpi yang diamankan yakni GF (43 tahun).

Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine.

“Seluruh barang bukti tersebut di dapatnya di dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjutlanjut,” jelas Kombes. Pol. Asep Darmawan.

Para pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.

(ri/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment