Tribratanews.tribratanews.com – Jayapura. Polda Papua berhasil mengungkap kasus penipuan melalui media sosial di wilayah Papua. Hal ini diungkapkan saat Press Conference pada Kamis (7/12/23).
Kasus yang ditangani melibatkan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pelaku berinisial N (47), NF (17), dan I (25).
Dir Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa para pelaku menyebar informasi palsu tentang warisan sebesar RP 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) di Makassar dengan modus operandi manipulasi informasi.
Baca Juga: Polri Siapkan Sistem Rekayasa Lalin Antisipasi Macet Saat Libur Nataru
“Para tersangka menggunakan nomor handphone dan akun WhatsApp yang mengaku sebagai pegawai bank untuk menyebar berita bohong, memanipulasi informasi, dan memberikan kesan otentik pada data elektronik untuk menipu korban,” ujarnya.
Barang bukti seperti handphone, SIM card, buku tabungan, kartu ATM, stempel, dan perhiasan berhasil diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Dit Tahti Polda Papua.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp.12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah),” ucapnya.
(rd/pr/nm)