Tribratanews.tribratanews.com - Manokwari. Ditreskrimsus Polda Papua Barat Berhasil mengungkap kasus penyelundupan BBM bersubsidi jenis biosolar dan minyak tanah yang diperjualbelikan secara ilegal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan salah satu kontraktor di wilayah Manokwari.
Barang bukti berupa BBM jenis bio solar 6 drum setara 1,2 ton, serta kendaraan roda 4 jenis triton warna hitam, dan pengemudinya berinisial mj, serta 3 tersangka lain yang terlibat sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan para pelaku melancarkan aksi kejahatannya secara masif dan sangat rapi serta terstruktur. Sehingga jumlah bbm subsidi yang dicuri dalam sebulan bisa mencapai 3-3,6 ton.
Direskrimsus Polda Papua Barat menjual BBM bersubsidi yang dicuri ini kepada salah satu perusahaan dengan harga berkisar 1,3 Juta Rupiah per drum, sejak tahun 2021.
Para tersangka dikenakan Undang-undang (UU) Migas, ancamannya di atas lima tahun
"Denda juga di atas Rp 10 milyar," tutup Perwira Menengah Polda Papua Barat.