Tribratanews.tribratanews.com - Kupang. Tim penyidik dari Reskrim Polres Kupang, Polda NTT lakukan penyelidikan motif dibalik kasus pencurian obat-obatan di gedung Farmasi Kabupaten Kupang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PL (32)
"Saat ini kasusnya masih dalam penyidikan, untuk mengetahui motif dibalik pencurian yang dilakukan oleh pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono. Selasa, (25/6/24)
Iptu Yeni Setiono menjelaskan bahwa kasus pencurian obat-obatan di gudang Farmasi di Kabupaten Kupang itu sebenarnya sudah berlangsung sejak Maret 2024.
Setelah merasa ada obat yang hilang itu, penjaga gudang Farmasi melaporkan kasus itu. Polisi pun berusaha mengungkap siapa pelaku dibalik hilangnya obat-obatan tersebut, sehingga tim penyidik mencari tahu kemana obat-obatan tersebut dijual oleh pelaku.
Baca Juga: Kapolda Jatim Pimpin Baksos dan Bakkes Serentak Sambut Hari Bhayangkara ke – 78
Kasat Reskrim Polres Kupang menjelaskan bahwa Pekan lalu pada tim penyidik lalu menemukan lokasi dimana PL menjual obat-obatan hasil curian kepada beberapa penjual di Kabupaten Kupang.
Iptu Yeni Setiono mengatakan bahwa usai mengetahui lokasi penjualan, tim penyidik lalu mulai mencari dan menangkap PL, penangkapan pelaku pun terbilang tidak rumit karena PL sangat kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.
Saat ditangkap, polisi lalu menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah obat-obatan seperti Asam Mefenamat dan Amoxocilin yang jumlahnya mencapai ribuan strip.
Kasat Reskrim Polres Kupang mengatakan bahwa pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Kupang, sembari mengungkap apakah ada orang lain yang bekerja sama dengan pelaku atau tidak.
"Kami mendalami apakah pelaku bekerja sendirian atau ada komplotan yang terlibat," tutup Kasat Reskrim Polres Kupang
(pt/hn/nm)