Tribratanews.tribratanews.com - Mataram. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus dugaan perdagangan orang ke Irak. Dari pengungkapan itu, seorang perekrut asal Kabupaten Lombok Utara berinisial ER (38) ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka ER sudah kami lakukan penahanan dan sekarang berkas penyidikan dalam proses perampungan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu (7/6/2023).
Dalam penetapan ER sebagai tersangka, kata Kombes Pol. Teddy, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) menerapkan sangkaan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
"Sesuai pasal yang kami sangkakan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp600 juta," ujar Kombes Pol. Teddy.
Kombes Pol. Teddy menyebut, selain ER, ada tersangka lain yang berperan sebagai pemodal berinisial SR.
"Jadi tersangka ini melakukan perekrutan dengan modal dari SR yang beralamat di Sumbawa. Namun, informasi terakhir yang kami dapatkan, SR telah meninggal dunia pada 2022," terang Kombes Pol. Teddy.
Kombes Pol. Teddy menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus perdagangan orang ini berawal dari adanya laporan korban berinisial MR (31) asal Kabupaten Lombok Utara. Laporan tersebut masuk pada 10 April 2023.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus TPPO dengan Modus Pengiriman Migran Ilegal ke Luar Negeri
"Mulai April itu kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengungkap peran tersangka sampai pada proses penangkapan dan penahanan," jelas Kombes Pol. Teddy.
Dari laporan korban, terungkap modus ER melakukan perekrutan yang tidak sesuai prosedur, yakni secara perorangan, bukan melalui perusahaan yang terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang legal.
Tersangka ER menjanjikan korban MR untuk bekerja di Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp7 juta. Untuk lebih menarik perhatian korban, tersangka ER memberikan uang fit (modal pemberangkatan) Rp3 juta dan pelunasan utang Rp1,5 juta.
"Jadi, ini salah satu modus perekrut PMI dengan menjanjikan korban bekerja di tempat favorit dengan gaji fantastis ditambah imbalan uang fit," ujar Kombes Pol. Teddy. Tergiur, korban MR akhirnya setuju.
Sampai di Irak, kata Teddy, korban di bawah kendali WNI berinisial AM melakukan pekerjaan di bidang domestik sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, ia tak pernah digaji selama 10 bulan bekerja.
Korban pun kabur pada Juli 2022. Insiden itu diketahui oleh sang majikan dan korban dikembalikan ke agensi yang berada di bawah kendali AM.
"Selama di penampungan agensi di Irak, korban ini secara diam-diam menghubungi KBRI di Baghdad," ucap Kombes Pol. Teddy.
Pihak KBRI pun merespons hal tersebut dengan langsung menjemput korban yang berada di lokasi penampungan agensi AM. Keberadaan korban di penampungan turut menjadi perhatian pihak kepolisian di Irak dengan memproses secara hukum perbuatan AM dalam hal perdagangan orang.
"Jadi, selama proses persidangan AM di Irak, korban memberikan kesaksian. Sampai pada akhirnya selesai sidang, korban dipulangkan ke Indonesia pada 3 Februari 2023 dan membuat laporan polisi pada 10 April 2023," tutup Kombes Pol. Teddy.
(ndt/hn/um)