Tribratanews.tribratanews.com - Lombok. Seorang pria inisial AJ (55) asal Dusun Songgong, Desa Sukadana yang diketahui menjadi pelaku utama dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kabupaten Lombok Tengah
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Teddy Ristiawan mengatakan, AJ merupakan otak pelaku perampokan di Lombok Tengah. Sebelum itu, dua pelaku lainnya inisial M dan N ditangkap pada 3 Desember 2022 lalu.
"AJ ditangkap pada Jumat 30 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WITA di Pujut, Lombok Tengah," ujar Kombes Pol. Teddy saat konferensi pers di Mapolda NTB dikutip dari jpnn.com, Senin (16/1/23).
Dirreskrimum Polda NTB menegaskan bahwa ketiga pelaku tersebut kerap melakukan hal yang serupa, bahkan di lokasi yang berbeda-beda. Saat melakukan penangkapan, AJ melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
Adapun kronologis kejadiannya, pada Sabtu (12/11/22) sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku merampok di Dusun Pringgarata Timur, Desa Pringgarata. TKP lainnya di Dusun Berembeng Daye, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, pada Kamis (1/12/22) sekitar pukul 01.00 WITA.
Dari hasil penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 bilah pisau ukuran sekitar 60 sentimeter.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
(sy/hn/um)