Tribratanews.tribratanews.com - Mataram. Direktorat Reserse Narkoba Polda. NTB berhasil mengamankan 13 orang pengedar sabu-sabu pada Oktober ini. Mereka ditangkap pada enam kasus berbeda, yakni 5 TKP Kota Mataram dan 1 TKP Kota Bima.
“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu yang didapatkan berasal dari wilayah Bima Kota, Lombok Timur dan Narmada. Dari enam kasus itu, kami menyita barang bukti sabu sabu dalam bentuk kristal putih sebanyak 66,5 gram. Narkoba yang masuk dalam golongan 1 itu disita dari puluhan klip plastik bening siap edar,” Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol.Artanto, S.I.K., M.Si., dikutip dari antara.com, Rabu (26/10/22).
Selain itu, jelas Kabid Humas Polda NTB lagi, pihaknya juga menyita uang tunai sebanyak Rp21 juta, telepon seluler para tersangka, alat timbang, bundelan klip plastik kosong, dan alat isap. Semua barang bukti ini berkaitan dengan enam kasus peredaran sabu-sabu.