Polda NTB Berhasil Bongkar Sindikat Penyelundupan 28 Ribu Benih Lobster

20 June 2023 - 11:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Mataram. Polda NTB berhasil membongkar sindikat penyelundupan 28 ribu benih lobster dengan menangkap lima pelaku yang memiliki peran berbeda-beda.

"Kelima pelaku diamankan di lokasi dan peran yang berbeda. Kelima orang tersebut berinisial IP (27), AE (21), JH (35), Z (34), dan KR (36). Seluruh pelaku berasal dari Kabupaten Lombok Tengah," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifuddin dilansir dari laman antaranews, Senin (19/6/23).

Sementara itu, Dirpolairud Polda NTB Kombes. Pol. Kobul Syahrin Ritonga mengatakan keberhasilan tim dalam mengungkap sindikat yang diduga memiliki jaringan penyelundupan hingga mancanegara ini berawal dari penangkapan sopir dan kernet pengangkut 28 ribu benih lobster, berinisial IP dan AE.

"Keduanya ditangkap di kawasan Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Mereka ditangkap saat sedang menunggu kapal penyeberangan ke Bali. Pengiriman benih lobster ke luar daerah itu merupakan perintah seorang pria berinisial JH. Setelah kami dikembangkan, tiga hari kemudian JH berhasil kami tangkap di rumahnya di wilayah Lombok Tengah," jelas Dirpolairud.

Baca Juga:  Pelaku Pelemparan Batu ke KA Argo Cheribon di Cikampek Berhasil di Ringkus

Dirpolairud menambahkan, dari pemeriksaan KR, terungkap kembali ada peran pemberi modal. Terkait dengan peran tersebut, Kobul mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan penelusuran di lapangan.

“Peran KR sebagai penerima modal untuk menyediakan benih lobster mendapatkan bukti adanya transfer uang melalui sistem transaksi perbankan secara daring. Kami sudah cetak 15 lembar bukti pengiriman uang dari bos besarnya itu. Kami dapatkan itu dari 'mobile banking' milik KR," ungkap Dirpolairud.

Kelima pelaku diduga melanggar Pasal 92, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

(bg/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment