www.tribratanews.com - Jakarta. Polisi menangkap seorang bernama Fierly Damalanti terkait penipuan investasi bermodus proyek pengadaan alat kesehatan untuk COVID-19 pada 2022. Tersangka menggunakan Rp5,8 uang hasil kejahatan untuk membayar utang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka
"Dalam kasus yang diungkap dengan TKP Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan, itu kerugian korban mencapai Rp 5.847.900 miliar," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/11/24).
Baca Juga: Polisi Siagakan 1.500 Personel Amankan Kampanye Akbar Pilgub DKI Jakarta
Kombes. Pol Ade Ary mengungkap, modus yang digunakan tersangka ini dengan menawarkan kerja sama proyek di Pemkot Jakarta Timur terkait beberapa pengadaan barang, termasuk pemenuhan kebutuhan COVID-19. Ia menjelaskan, pelaku meyakinkan para korbannya dengan menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun seolah-olah sah.
"Namun, faktanya, setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka. Pemenang yang sesungguhnya sudah diambil keterangan juga dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini," ungkap Kabid Humas.
Sejauh ini, ujarnya, ada lima orang korban yang tertipu oleh Fierly Damalanti. Kabid Humas pun meminta agar korban-korban lain menghubungi penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
(ay/hn/nm)