Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial AK (26) dugaan perbuatan cabul persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 10 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal berlapis.
"Sehingga tersangka ditangkap dan ditahan dengan dijerat, ada 4 pasal berlapis justru karena ditangani oleh Krimum ya," ujarnya, Jumat (7/6/24).
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan AK dijerat dengan Pasal 294 KUHP, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga: Timnas Jerman Berhasil Comback dari Timnas Yunani 2-1
"Yang pertama Pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak, itu ancaman pidananya maksimal 7 tahun. Yang kedua Undang-undang ITE Pasal 27, ancaman pidana pidana 6 tahun," tuturnya.
"Yang ketiga Undang-undang pornografi itu Pasal 29 ya, itu ancaman pidananya maksimal 12 tahun. Dan yang keempat itu pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 88 ancamannya 10 tahun," sambungnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut kasus ini ada kesamaan dengan kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan ibu muda di Tangerang Selatan. Keduanya diduga diperintah oleh pemilik akun Facebook dengan profil Icha Shakila.
"Sementara keterangan tersangka, awalnya tersangka melihat ada di beranda Facebook-nya tersangka, muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan," tuturnya.
"Nah, kemudian tersangka AK ini men-DM, melakukan komunikasi melalui Facebook messenger gimana caranya dapat uang itu. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya," tambahnya.
(mz/pr/nm)