Tribratanewes.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka ketiga kasus penganiayaan dan pembubaran paksa hingga perusakan di acara diskusi Diaspora.
“Tersangka adalah MR alias RD,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resminya, Rabu (2/10/24).
Baca Juga: Puan Maharani Kembali Ditetapkan sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029
Dijelaskan Kabid Humas, dalam peristiwa pembubaran tersebut, tersangka DR berperan memukul petugas keamanan hotel. Perbuatan tersangka itu pun terekam dalam CCTV yang sebelumnya disita penyidik.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
“Pengembangan tersangka lainnya masih dilakukan hingga saat ini,” jelasnya.
(ay/hn/nm)