Tribratanews.tribratanews.com - Depok. Polda Metro Jaya memastikan, semua kesaksian yang terungkap menjadi fakta persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan terdakwa lainnya, sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Firli Bahuri (FB). Salah satu fakta persidangan mengenai pemberian uang Rp1,3 miliar kepada FB.
"Jadi semua yang disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan di perkara aquo yang ditangani oleh KPK, semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di BAP, semua dalam penanganan perkara aquo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (25/6/24).
Dibeberkan Direktur, tidak ada fakta baru yang ditemukan penyidik dari proses persidangan itu. Hal itu lantaran semua pihak sudah menjalani pemeriksaan.
"Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan," ujar Direktur.
Ditegaskannya, sampai saat ini dipastikan perkara itu masih dalam proses pelengkapan sebagaimana petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Direktur membantah, tidak pernah ada upaya menghentikan perkara tersebut.
(ay/hn/nm)